Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan santriwati yang masih di bawah umur terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.
Pelaku pencabulan merupakan kiai pemilik yayasan berinisial NS (49).
NS telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dan berstatus tersangka.
Orang tua korban, YS (52) mengatakan kasus pencabulan terbongkar saat anaknya ingin dijemput karena tidak betah di pondok.
Korban sering menelepon YS dan meminta untuk pulang ke rumah pada akhir bulan November 2023.
Padahal korban di sana baru mondok kurang dari setahun.
Kurang lebih baru lima bulan di pondok pesantren.
"Saya sama istri saya datang ke sana, untuk menanyakan alasan kenapa tidak kerasan di pondok," kata YS, Sabtu (23/12/2023).
Putrinya tak kunjung menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Namun tetap bersikukuh untuk pulang ke rumah.
Setelah ditanyai berkali-kali, korban akhirnya mengatakan apa yang terjadi.
Korban mengaku menjadi korban pencabulan NS di rumahnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Guru Ngaji di Kramat Jati Ditetapkan Tersangka Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan
"Dilakukan di rumahnya (NS), anak saya dipaksa melakukan hal-hal yang tidak senonoh," ujar YS.