News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Kasus Pencabulan Santriwati di Gresik Terbongkar, Kiai Pondok Ditangkap dan Berstatus Tersangka

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak. Seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, berinisial NS (49), ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, karena diduga mencabuli tiga santri putrinya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan santriwati yang masih di bawah umur terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.

Pelaku pencabulan merupakan kiai pemilik yayasan berinisial NS (49).

NS telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dan berstatus tersangka.

Orang tua korban, YS (52) mengatakan kasus pencabulan terbongkar saat anaknya ingin dijemput karena tidak betah di pondok.

Baca juga: Buron 2 Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Anak di Purwakarta Berhasil Ditangkap Polisi

Korban sering menelepon YS dan meminta untuk pulang ke rumah pada akhir bulan November 2023.

Padahal korban di sana baru mondok kurang dari setahun.

Kurang lebih baru lima bulan di pondok pesantren.

"Saya sama istri saya datang ke sana, untuk menanyakan alasan kenapa tidak kerasan di pondok," kata YS, Sabtu (23/12/2023).

Putrinya tak kunjung menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun tetap bersikukuh untuk pulang ke rumah.

Setelah ditanyai berkali-kali, korban akhirnya mengatakan apa yang terjadi.

Korban mengaku menjadi korban pencabulan NS di rumahnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Guru Ngaji di Kramat Jati Ditetapkan Tersangka Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan

"Dilakukan di rumahnya (NS), anak saya dipaksa melakukan hal-hal yang tidak senonoh," ujar YS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini