Pada awal Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.
Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas Enembe berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka.
Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar.
Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.
Suap itu terjadi pada 2018 lalu.
Pinton Enumbi dan Rijantono memberikan suap ke Lukas Enembe dengan tujuan memenangkan perusahannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Diwarnai Aksi Pelemparan, Akses Utama Sentani Lumpuh
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Gilang Putranto/Pravitri Retno W, Tribun-Pupua.com/Putri Nurjannah Kurita, Kompas.com/Dhias Suwandi)