News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Insiden Ledakan Mortir di Madura, 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insiden ledakan yang diduga dari tempat penampungan barang rongsokan, Jumat (29/12/2023). Ledakan ini sebabkan seorang tewas dan sejumlah rumah rusak, Jumat (29/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Ledakan mortir di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengakibatkan satu orang tewas, dua warga luka berat, dan tiga orang luka ringan.

Selain itu, ledakan yang terjadi pada Jumat (29/12/2023), mengakibatkan lima rumah warga rusak.

Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan tujuh tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas ledakan mortir yang terjadi di dalam gudang rongsokan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Baca juga: Penyelidikan Ledakan Smelter di Sulteng terus Berjalan, Kapolri : Tunggu Saja Hasilnya

“Bahwa Polres Bangkalan telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dari peristiwa meledaknya bahan peledak (mortir) di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” paparnya, Sabtu (30/12/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Para tersangka yang sudah diamankan yakni pemilik gudang, MH (43); tukang las berinisial SL (19); penjual mortir berinisial MI (45); penyelam berinisial MJ (51) dan MR (41); serta pembantu dari atas kapal, SG (43) dan AUF (28).

Ketujuh tersangka diamankan sejak Jumat dan telah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Bangkalan.

Mortir yang terdapat di dalam besi diperoleh pemilik gudang rongsokan dari penadah, MI.

“Tersangka MH pemilik gudang berperan sebagai pembeli bahan peledak (mortir) seharga 600 ribu per biji dari tersangka MI."

"Tersangka MH mengaku beli dari para penyelam senilai Rp 500 ribu per biji,” tuturnya.

Ketujuh tersangka dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk semua tersangka. Mereka menguasai tanpa hak, menyerahkan, dan menerima bahan peledak,” tegasnya.

Baca juga: Sekujur Tubuh Alami Luka Bakar, Bocah Korban Ledakan Meriam Bambu di Ngada Meninggal Dunia

Jalur protokol menuju Pelabuhan Kamal di Desa Banyuajuh, Bangkalan, Madura, ditutup total, seiring peristiwa ledakan yang diduga dari tempat penampungan barang rongsokan, Jumat (29/12/2023). (Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol)

Kronologi Mortir Meledak

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan ledakan terjadi saat besi berisi mortir sedang digergaji.

Diduga pemilik gudang rongsokan tidak mengetahui di dalam besi ada bahan peledak aktif berdaya ledak tinggi (high explosive).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini