TRIBUNNEWS.COM - Pencopotan spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark "Welcome To Batam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam berbuntut panjang.
Adapun terpasangnya spanduk Prabowo-Gibran itu sempat viral di media sosial (medsos).
Pasca viral tersebut, Bawaslu Kota Batam pun melakukan pencopotan dan disebut telah berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra.
Zulhadril juga menjelaskan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri pun tidak memberikan bukti surat izin setelah sebelumnya mengklaim sudah mendapatkannya.
"Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo-Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih," ujarnya pada Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Kaesang soal Spanduk Hingga Yel-yel Solo Bukan Gibran: Solo Memang Bukan Mas Gibran
Namun, kata Zulhadril, setelah adanya pencopotan oleh Bawaslu, baru TKD Prabowo-Gibran Kepri memberikan suratnya.
"Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya," katanya.
Dia pun menjelaskan aturan yang mendasari pencopotan tersebut yaitu Pasal 298 UU KPU yang berbunyi bahwa alat peraga kampanye tidak diizinkan dipasang di sarana pemerintah.
"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut," jelas Zulhadril.
Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK (alat peraga kampanye) juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.
Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.
Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.
TKD Lapor Polisi