TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Penemuan mayat seorang wanita yang terpotong menjadi 10 bagian di sebuah rumah, Jalan Serayu Nomor 6, RT 2, RW 4, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, menghebohkan warga sekitar.
Jasad itu diketahui merupakan Ni Made Sutarini (55), wanita yang dibunuh secara keji oleh suaminya sendiri James Lodewyk Tomatala (61).
Potongan tubuh korban itu dimasukkan ke dalam sebuah ember yang terletak di halaman rumahnya.
Lodewyk tega melakukan mutilasi itu karena bingung bagaimana menyembunyikan jasad istrinya.
Kasus tersebut terbongkar usai Lodewyk menyerahkan diri ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Adapun dari hasil penyelidikan sementara, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Keterangan Tetangga
Salah satu tetangga James, Edi Suwito, mengaku sempat diperlihatkan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi oleh James.
Edi mengatakan saat itu dimintai tolong untuk mengangkat barang.
“Saya dimintai bantuan, dimintai tolong angkat barang. Saya ndak punya pikiran apa-apa, saya kira yang diangkat itu kursi atau lemari,” katanya, Minggu (31/12/2023).
Edi pun beranjak ke rumah James.
Di sana, James mengatakan istrinya yang pergi kini sudah pulang ke rumah.
Edi turut senang mendengar kabar tersebut.
Namun situasi berubah ngeri ketika James justru menunjukkan kondisi tubuh istrinya yang sudah dipotong di dalam ember kepada Edi.
“Setelah saya ke sini, dia ngomong ‘Istri saya sudah pulang’. Ya saya ngomong, ‘Alhamdulillah kalau sudah pulang’. Setelah itu, saya ditunjukkin, ‘Itu lho istri saya’. Saya langsung lemas,” cerita Edi.
Edi mengaku tak terlalu memperhatikan isi ember tersebut karena telanjur ngeri dan ketakutan.
Ia hanya berpikir untuk segera pergi dari rumah itu tapi James menahannya.
“Saya mau lari. Dia ngomong, ‘Kate nang endi? (Mau ke mana?)’ Saya berhenti, kondisi di sebelah banyak pukulan, benda-benda tajam. Takutnya kalau saya lari langsung dipukul,” ucap Edi.
“Saya tolah-toleh (melihat sekeliling) lalu lihat orangnya lengah, langsung keluar,” sambungnya.
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan James dan istrinya sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.
Danang mengatakan korban meninggal dunia usai dipukul di bagian kepala dan dicekik oleh James.
Tak tahu bagaimana cara menyembunyikan mayat sang istri, James pun nekat memutilasi tubuh Made untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang, Senin (1/1/2024).
Atas perbuatannya itu polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap James.
James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penjelasan Kriminolog
Terkait kasus tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut jika kasus mutilasi Ni Made berbeda dengan biasanya.
Pasalnya, Adrianus memandang jika pada awalnya pelaku tidak memiliki niat untuk memutilasi korban.
Melainkan hanya ingin melarikan diri.
"Bedakan antara motif membunuh dan motif mutilasi. Motif membunuh bisa saja karena dendam, marah luar biasa atau ekonomi," kata Adrianus saat dihubungi Warta Kota, Senin (1/1/2024).
"Paska kematian, pelaku bisa melakukan beberapa cara, salah satunya adalah mutilasi. Dengan cara ini, maka pelaku tidak perlu lari dan bisa bersikap biasa," lanjutnya.
Adrianus memandang bahwa dalam kasus tersebut, motif yang mendasari Lodewyk tega menghabisi nyawa korban adalah rasa kesal dan marah yang luar biasa pada istrinya.
"Setelah membunuh dan melakukan mutilasi, pelaku pun puas dan mengakui perbuatannya. Jadi, rasa marah luar biasalah yang diduga menjadi pemicu kekerasan ekstrim ini," ungkap dia.
Adrianus menyampaikan bahwa tiap orang memiliki cara sifat dan sikap yang berbeda dalam memandang sesuatu dan menyelesaikan sebuah masalah.
Begitupula dalam kasus mutilasi yang dilakukan oleh Lodewyk. Ambisinya yang tinggi karena didasari rasa marah luar biasa, membuatnya nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri.
"Pada konteks kasus ini, kemungkinan pelaku memganggap rumah tangga sebagai sesuatu yang amat penting sehingga harus direspons amat serius," kata Arianus.
Bahkan menurutnya, kasus kriminal tersebut sangatlah khas dan khusus lantaran hanya 0,0005 persen kemungkinannya.
Kendati demikian, Adrianus berharap ke depannya tidak akan ada lagi kasus tragis seperti itu lagi.
"Kasus seperti ini amat khas dan khusus. Jadi, biarkan ini menjadi kasus yang mungkin ke depan akan ada lagi, namun tidak pernah banyak. Mungkin cuma 0.0005 persen ," ungkap Adrianus.
"Yang penting sebagian besar orang tidak demikian, saat marah pun tidak berbuat macam-macam," ujarnya,
Sumber: Kompas.TV/Tribun Jatim/Warta Kota