Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil yang tabrak anggota Polres Klaten saat bertugas ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang bernama Bobi (35) awalnya dijerat dengan pasal kecelakaan lalulintas pasal 310 ayat 3, tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
Namun, setelah 2 minggu dirawat di rumah sakit, korban yang bernama Aipda Suharseno dinyatakan meninggal pada Senin (1/1/2024).
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok menyatakan tersangka kini dijerat Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Soal Kecelakaan Bus di Tol Japek, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan hingga Sopir Bus Dites Urine
Polisi tersebut bernama Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten.
Dia sempat mendapat perawatan medis pasca kejadian tabrakan di Simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban kemudian meninggal dunia pada 1 Januari 2024.
Ada pun Riki mengatakan pengemudi telah mengakui bila dirinya lalai dan kurang berkonsentrasi saat mengendarai mobil hingga menabrak mendiang.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengaku lalai," papar dia.
"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," imbuhnya.
Baca juga: 6 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Tol Japek, Sopir Masih Dirawat, Penumpang Sebut Bus Ugal-ugalan
Polisi juga mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, pengemudi tengah memegang HP saat menyetir.
Sesaat sebelum kejadian, Aipda Suharseno tengah melalukan pengaturan lalu lintas Natal dan Tahun Baru (Nataru).