TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya tiga anggota band di Surabaya, Jawa Timur dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Pihak keluarga korban menduga ada kelalian yang dilakukan bartender dengan mencampur minuman keras.
Mereka meminta polisi segera menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Diketahui, tiga korban tewas usai manggung di Crouze Lounge Bar, Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (22/12/2023) hingga Sabtu (23/12/2023) dini hari.
Baca juga: Pesta Miras saat Malam Tahun Baru di Cirebon Berujung Maut, 3 Pemuda Tewas Bergantian
Kuasa hukum korban, Renald Christoper menyebut minuman korban ada campuran zat berbahaya jenis metanol.
"Dugaan kami, disinyalir dengan sengaja dicampurkan bahan yang berbahaya atau zat itu tadi, yaitu zat metanol," ungkapnya.
Renald menduga kuat yang memberikan zat metanol ialah peracik minuman atau sang bartender.
Sebab, orang tersebut yang membuat minuman dan menyuguhkan kepada para korban.
"Kenapa, karena si bartender dengan kesadaran penuh mencampurkan bahan itu," jelasnya.
Renald mengaku tahu adanya kandungan zat metanol setelah memeriksa kesehatan para korban. Dari yang meninggal dunia, termasuk yang selamat.
Baca juga: Pesta Miras Saat Malam Tahun Baru di Desa Jemaras Kidul Cirebon Berujung Maut, 3 Nyawa Melayang
Memang diketahui dalam kasus ini diawali 9 orang pesta minuman keras.
Diketahui, polisi menyelidiki riwayat kesehatan korban termasuk minuman yang ditenggak korban melibatkan tim medis RSUD dr Soetomo dan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Sebelumnya dr Abdul Aziz Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Soetomo mengatakan, metanol adalah jenis alkohol yang tidak bisa dikonsumsi. Alkohol itu sangat keras biasanya terkandung di cairan spirtus.
"Alkohol ada dua jenis etanol dan metanol. Metanol ini sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh, masuk 5 Persen saja bisa menyebabkan kematian," ujar dr Abdul Aziz.