Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Malang, Jawa Timur terungkap usai tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi.
Tersangka yang bernama James Loodewyk Tomatala (61) mengaku tak tenang usai membunuh istrinya, Ni Made Sutarini (55).
Kasus pembunuhan dilakukan di rumahnya di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan kliennya dihantui usai membunuh korban.
Baca juga: Kisah Cinta James dan Made Sutarini yang Dulu Bahagia Kini Berakhir Mutilasi
"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban,"
"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).
Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.
"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"
"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.
Tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.
Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelaku Mutilasi di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istri, Tidak Bisa Tidur hingga Pilih Menyerahkan Diri