Petugas kemudian menemukan 226 ekor anjing yang diikat berada di truk tersebut.
Pelapor dan terlapor kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang.
"Kemudian piket fungsi berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan terlapor beserta truk dibawa ke Polrestabes Semarang dan dikawal Anggota PJR Polrestabes Semarang," jelasnya.
Ia menuturkan dua pelaku pengangkut anjing dijerat pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU nomor 18 tahun 2009 Jo pasal 302 kuhp.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Mitsubishi Diesel Nopol AD 1358 YE berisi 226 ekor hewan anjing," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Truk Pengangkut 226 Ekor Anjing Diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Dua Orang Ditangkap
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)