News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Malang

Cara Terapis Pijat Lakukan Mutilasi, Terungkap 3 Bulan Setelah Korban Tewas, Celurit Masih Dicari

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan kronologi pengungkapan pembunuhan dan mutilasi dengan tersangka seorang terapis pijat.

"Lalu di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," paparnya, Senin (8/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Selang beberapa bulan kemudian, korban kecewa karena pelet dari tersangka tidak mempan kepada wanita yang disukai.

"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil."

"Kemudian dari situ, terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik," sambungnya.

Kasus pembunuhan terjadi di kos tersangka yang digunakan sebagai tempat terapis pijat.

"Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja."

"Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal," lanjutnya.

Jasad korban dimutilasi keesokan harinya pada Senin, 16 Oktober 2023, menggunakan pisau.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Padangsidimpuan, Tersangka dalam Kondisi Linglung

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengatakan keluarga korban telah tiba di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk memastikan identitas kerangka manusia yang ditemukan.

"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut."

"Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban."

"Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas."

"Disamping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," bebernya.

Sosok Tersangka

Pemilik kos, Muhamad Irianto (61), mengatakan tersangka menyewa dua kamar lantaran satu kamar lagi digunakan untuk lokasi pijat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini