News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Beri Ampun, Aktivis Rumah Difabel Meong Solo Polisikan Pria yang Banting Kucingnya

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anak kucing yang menjadi korban penganiayaan S di Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (7/1/2024). Pelaku dugaan penganiayaan kucing, S (26) resmi dilaporkan ke Polresta Solo oleh Komunitas Rumah Difabel Meong Solo, Senin (8/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kasus penganiayaan kucing yang viral di media sosial telah resmi dilaporkan ke Polisi.

Pelaku dugaan penganiayaan kucing, S (26) resmi dilaporkan ke Polresta Solo oleh Komunitas Rumah Difabel Meong Solo, Senin (8/1/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, emak-emak pecinta kucing sekaligus aktivis Rumah Difabel Meong Solo mendatangi Mapolresta Solo untuk melaporkan perbuatan S yang sempat viral di media sosial beberapa hari kemarin.

Aduan pun resmi diterima oleh petugas dengan bukti surat dengan nomor STBP / 22 / I / 2024 / Reskrim.

"Kita melakukan pengaduan kepada pihak Polresta Solo tentang penganiayaan hewan yaitu penganiayaan kucing yang berada di Kenteng, Pasar Kliwon," ujar kuasa hukum pelapor, Badrus Zaman.

Lebih lanjut, Badrus menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan S tersebut bisa membuat ayah satu anak itu terancam dibui selama 9 bulan.

Tak sampai di situ saja, Badrus menjelaskan aduan yang dilakukan oleh kliennya tersebut bertujuan sebagai edukasi untuk masyarakat agar tidak semena-mena terhadap hewan.

"Kalau ancaman pidananya bisa kena 9 bulan. Dengan ini paling tidak untuk pembelajaran kepada masyarakat jangan sampai melakukan penyiksaan terhadap hewan," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Banting Kucing di Solo: Emosi Orangtuanya Cekcok dan Lauk Digondol Kucing

Sementara itu, Badrus menambahkan bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah KUHP pasal 302 tentang penganiayaan hewan.

Badrus pun menyayangkan perbuatan pelaku yang dianggap kejam seperti yang ada dalam video saat nekat melempar membanting kucing peliharaannya.

"Di dalam video itu, (kucing) dilempar, dibanting dan disiksa. Dan yang disiksa ada dua, yang satu mati dan yang satunya masih berada di klinik Nury untuk dirawat dan direkam medis," tandasnya.

Di sisi lain, emak-emak pecinta kucing yang datang ke Mapolresta Solo mengaku tidak ada kata damai dalam hal penganiayaan hewan di Kampung Mojo tersebut.

"Tidak ada, kita membuang kata damai dalam kasus ini. Karena maaf kami tidak ada niat memenjarakan orang, tapi edukasi harus berjalan, hukum harus ditegakkan, efek jera arus timbul," ujar Founder Rumah Difabel Meong Solo, Ning Hening Yulia di lokasi yang sama.

S (kiri) membawa kucing di tangannya di kawasan Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. (ist)

Tak sampai di situ, Yulia menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi seringnya pelaku menganiaya kucing miliknya yang juga disaksikan oleh tetangga rumah pelaku.

"Kami memang tidak bisa bicara banyak karena buktinya kurang, tapi bocoran yang kami dapat kejadian ini bukan yang pertama dilakukan oleh pelaku," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penganiayaan Kucing di Solo, Aktivis Rumah Difabel Meong Solo Resmi Laporkan Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini