Selanjutnya, uang tersebut oleh pelapor disetorkan seluruhnya kepada tersangka.
"Setelah uang disetorkan, para jamaah ini akan berangkat ke Mekah pada 27 November 2023,"
"Namun, kenyataannya pada saat keberangkatan dari Surabaya ke Mekah via Kula Lumpur, ini ternyata hanya berhenti di Kula Lumpur saja," paparnya.
Alhasil, ke-49 jamaah itu terkatung-katung selama dua hari di Bandara Kuala Lumpur, karena tidak ada kepastian, jamaah mengeluh ke pelapor.
Pelapor kemudian menanyakan hal ini ke tersangka.
Namun tersangka menjawab bahwa uang para jamaah itu tidak ada.
Merasa dirinya ditipu, pelapor bersama jamaah lain sepakat untuk iuran secara pribadi untuk berangkat ke Mekah.
"Maka perjalanan selanjutnya menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta," bebernya.
Atas kejadian itu, pelapor pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kemudian, pada 27 Desember 2023, tersangka berhasil diamankan oleh Satreksrim Polres Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi di bidang tour and travel sejak 3 tahun.
Baca juga: Marak Kasus Penipuan Via WhatsApp, Mahfud Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan
Uang yang ia gelapkan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Selebihnya, uang akan diputar untuk menjalankan bisnisnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasla 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Umrah dari Malang Hanya Sampai Kuala Lumpur, 49 Orang Tertipu Sekitar Rp 1,9 Miliar