News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih di Malang Divonis 5 Tahun Penjara Karena Lakukan Aborsi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengadilan Negeri Kepanjen Jawa Timur memvonis sepasang kekasih Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23) karena melakukan aborsi, Senin (15/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen Jawa Timur memvonis sepasang kekasih Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23) karena melakukan aborsi, Senin (15/1/2023).

"Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara," ungkap Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra yang menjadi jaksa dalam kasus ini.

Rendy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa dalam putusan peradilannya. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum atau bukan residivis. 

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Tarif hingga Rp12 Juta

Kemudian, kedua terdakwa mengakui segala perbuatan yang telah ia lakukan. 

"Yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji," ujar Rendy.

Tak hanya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka akam diganti pidana kurungan satu bulan. 

"Dendanya Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," ringkasnya. 

Lovina adalah warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa warga Katingan, Kalimantan Tengah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang mengamankan Lovina dan Kemal pada 4 September 2023 di sebuah kos yang ada di Kota Malang. 

Mereka diketahui telah melakukan aborsi dengan cara meminum obat menggugurkan janin berusia 5 bulan tersebut. 

Baca juga: Mahasiswa Unsri yang Paksa Pacarnya Aborsi hingga Tewas Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Kemudian, kasus ini terungkap usai seorang saksi yang merupakan teman dari terdakwa mengetahuinya lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penulis: Luluul Isnainiyah

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sepasang Kekasih Dihukum 5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Gugurkan Janin dengan Meminum Obat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini