News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Terima Sering Dituding Selingkuh, Pria di Serdangbedagai Tega Bunuh Istri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat - Motif pembunuhan Erna Wati (50), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang diduga dilakukan NM (62), suami korban akhirnya terungkap. Berdasarkan pengakuan tersanga, ia tega membunuh istri karena kerap dituding selingkuh oleh korban.

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Ardiyansyah

TRIBUNNEWS.COM, SERGAI -  Motif pembunuhan Erna Wati (50), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang diduga dilakukan NM (62), suami korban akhirnya terungkap.

Berdasarkan pengakuan tersanga, ia tega membunuh istri karena kerap dituding selingkuh oleh korban.

"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas," kata Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, dan Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, saat pers rilis di Polsek Firdaus, Senin (15/1/2024) sore.

Usai korban tewas, tersangka kemudian membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri.

Ia mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul. 

Baca juga: Pembunuhan Wanita di Sampang Masih Belum Temui Titik Terang

"Namun berkat kejelian dan kecurigaan petugas penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil diungkap," ujarnya.

Andi menyebut, pihaknya menetapkan NM sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuan NM yang telah membunuh korban, dan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP.

Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Erna Wati (50), seorang IRT, tewas di kediamannya di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah pada Minggu (14/1/2024) dini hari.

Tampang NM (62), suami yang tega habisi nyawa isterinya (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ARDIYANSYAH)

Mendapat laporan adanya warga tewas gantung diri, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama personel, serta Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai segera menuju lokasi kejadian.

Sampai di kediaman korban, petugas mendapati mayat korban sudah tergeletak di tempat tidur di dalam kamar, dan tidak dalam posisi tergantung.

Petugas mendapat informasi jika mayat korban diturunkan oleh suaminya berinisial NM (62) dari tali gantungan.

Merasa curiga atas kematian korban, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus selanjutnya membawa korban ke RS Sultan Sulaiman Seirampah untuk dilakukan visum luar.

Keterangan awal tim dokter RS Sultan Sulaiman menyebutkan adanya luka di leher korban diragukan akibat gantung diri.

Selanjutnya, petugas segera mengamankan NM ke Polsek Firdaus untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil interogasi awal, NM mengakui membunuh istrinya. (cr12/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terkuak Motif Suami Bunuh Isteri di Seirampah, Polisi Ungkap Cara Pelaku Habisi Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini