Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kendaraan pengangkut barang jenis pick-up bak terbuka berwarna silver di wilayah Kabupaten Nganjuk diamankan petugas Bea Cukai.
Pasalnya saat diperiksa muatannya, ditemukan barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Rencananya rokok-rokok itu akan di distribusikan menuju wilayah Jawa Barat.
Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Dikki Rafiga Putra mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tumpukan batang rokok tanpa dilekati pita cukai dikemas dalam kardus polos berwarna coklat.
Baca juga: Detik-detik Pria di Padangsidimpuan Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Kesal Tak Diberi Rokok
"Selain menyita barang bukti petugas juga memeriksa satu orang sopir dan satu orang kernet untuk dimintai keterangan lebih mendalam," kata Dikki, Rabu (17/1/2024).
Dijelaskan, awalnya petugas Bea dan Cukai Kediri mendapati informasi tentang adanya pendistribusian rokok ilegal dengan ciri-ciri kendaraan pengangkut barang jenis pick-up bak terbuka.
Petugas kemudian melakukan upaya penghentian dan selanjutnya digiring menuju Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pickup Angkut Rokok Ilegal Diamankan Kantor Bea Cukai Kediri, Hendak Dikirim ke Jawa Barat