TRIBUNNEWS.COM - Polda Sultra mengembangkan kasus LGBT yang sedang diselidiki Polda Sumbar.
Terungkap salah satu anggota Polresta Kendari berinisial Bripda AN diduga terlibat kasus LGBT.
Bripda AN saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan oknum yang terlibat kasus LGBT terancam sanksi berat kode etik kepolisian.
Anggota polisi yang baru lulus pada tahun 2022 tersebut terancam sanksi pemberhentan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan jika terbukti terlibat kasus dugaan penyimpangan seksual atau LGBT.
"Kalau terbukti itu sanksinya harus dipecat dari anggota Polri."
"Itu polisi baru dinasnya di Polresta Kendari," ungkapnya, Rabu (17/1/2024).
Kombes Ferry pun mengungkap kronologi hingga salah satu oknum polisi yang berdinas di Polresta Kendari itu terseret kasus LGBT.
Pengungkapannya berawal dari penyelidikan dugaan kasus serupa yang diselidiki pihak Polda Sumatera Barat atau Polda Sumbar.
“Jadi pengembangan dari Polda Sumatera Barat dan ada dugaan keterlibatan Bripda AN,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Berdasarkan informasi, sosok bintara remaja itu diperiksa atas dugaan kasus LGBT yang terungkap pada 10 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Polda Sultra: Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat
Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan oknum polisi terseret kasus LGBT tersebut berdinas di Polresta Kendari, Polda Sultra.
“Sekarang sementara ditangani dan diperiksa penyidik Propam,” kata Kombes Ferry.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, membenarkan pemeriksaan seorang oknum polisi atas dugaan kasus LGBT.