TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau menahan Alex, oknum polisi yang menabrak Reffi Juherzi (15), pelajar SMP 3 Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan hingga tewas.
Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan pelaku sekarang diamankan di Polres Lubuklinggau 1x 24 jam.
"Pelaku adalah anggota Polres Muratara, sekarang kita sedang lakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi di lapangan," kata dia, Kamis (18/1/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Oknum Polisi Kendari Terseret LGBT Hasil Pengembangan Polda Sumbar
Menurut Agus, pemeriksaan masih berlangsung dan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Nanti setelah diperiksa baru ketahuan hasilnya apa, tapi yang jelas sekarang sudah diamankan," ujarnya.
Kronologis
Menurut Agus, kejadian tersebut bermula saat Reffi berboncengan dengan temannya Syahril hendak pergi ke sekolah di SMPN 3 Kota Lubuklinggau.
"Setiba di lokasi kejadian keduanya ditabrak mobil Honda Jazz yang dikendarai oleh Alexander, " ujarnya.
Alex datang dari arah Lubuklinggau mengendarai mobil honda Jazz dengan nomor polisi BG 1373 EM hendak pergi berdinas di Polres Muratara.
"Sampai di lokasi mobil yang dikendarai oleh Alex menabrak motor yang datang dari arah berlawanan," ungkapnya.
Agus menambahkan pihaknya sudah melakukan olah TKP ditempat kejadian saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Tim Lantas Polres Lubuklinggau.
Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum
Keluarga Reffi berharap oknum polisi tersebut diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ade, paman korban menyampaikan meminta pelaku penabrak keponakannya diproses hukum seadil-adilnya.
"Kami minta pelaku diproses hukum seadil-adilnya, meminta pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Ade pada Tribunsumsel.com, Kamis (18/1/2023).
Baca juga: Polda Sultra: Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat
Mereka juga telah ikhlas menerima kepergian Reffi karena menurutnya peristiwa ini bagian dari musibah yang tak bisa dihindari.