TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus pelibatan anak dalam pemilu di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya beberapa waktu lalu beredar video dua orang pelajar berseragam mengkampanyekan salah satu caleg.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengatakan saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di pihak aparat kepolisian.
"Sekarang masih di kepolisian, kemarin di Bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Rinto saat dihubungi wartawan, Jumat (19/1/2024).
Rinto mengatakan saat ini caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonannnya.
"Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum di coret di pencalonan," jelas Rinto.
Baca juga: DPD II Golkar Karanganyar Jelaskan Seorang Caleg Ternyata Guru Agama SD
Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.
"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.
Menurut Rinto salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo.
Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih Caleg dalam Pemilu 2024 di akun media sosial.
Bawaslu Catat 19 Pelanggaran Pemilu
Selain kasus di atas, Bawaslu Purworejo mencatat sebanyak 19 pelanggaran pemilu telah terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Belasan pelanggaran itu meliputi satu kasus pidana, dua kasus pelanggaran perundangan lain (terkait netralitas Kepala Desa dan BPD), serta 16 pelanggaran administratif.
Rinto Hariyadi mengatakan bahwa seluruh pelanggaran pemilu yang terjadi telah dilakukan kajian, penyelidikan, dan ditangani oleh Bawaslu Purworejo.
Kini rekomendasi hasil kajian telah disampaikan kepada instansi terkait.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jogja