TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Madura Fauzan Adima satu tahun empat bulan penjara.
Madura Fauzan Adima terbukti bersalah terkait pencemaran nama baik terhadap rekan sesama legislatif Sri Rustiana.
Sidang putusan tersebut digelar secara terbuka (18/1/2024) kemarin di Pengadilan Negeri Sampang.
Baca juga: Respon Luhut: Haris dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim, Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Politisi dari Partai Gerindra dinilai telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terkait putusan tersebut, Fauzan Adima mengajukan banding.
Kuasa hukum dari Sri Rustiana, Nurul Fariaty mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim, sebab cukup adil dalam melihat fakta-fakat persidangan.
Walaupun kata dia, hukuman yang dijatuhkan masih kurang, sehingga pihaknya juga akan mengajukan banding di persidangan selanjutnya.
"Semoga di persidangan nanti lebih ditingkatkan lagi hukumannya, karena terdakwa ini bukan orang biasa tapi wakil rakyat yang harus memberi contoh secara etika, tapi malah melakukan perbutan seperti ini," ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Fauzan Adima, R Agus Andriyanto menyampaikan, dari hasil sidang putusan itu, pihaknya sebagai tim kuasa hukum menganggap putusan dengan vonis satu tahun empat bulan terlalu berat untuk kliennya.
Baca juga: Majelis Hakim Menilai Perbicangan Haris dan Fatia Tidak Termasuk Pencemaran Nama Baik
Keberatan itu jika disandingkan dengan fakta-fakta yang telah terjadi dan apa yang disampaikan majelis hakim terkait pertimbangan hukum di pledoinya dan dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Jadi kami akan melakukan upaya banding," pungkasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Satu Tahun Empat Bulan soal Perkara Pencemaran Nama Baik