TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil ringkus dua kurir narkoba di sebuah hotel di kawasan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur.
Dua pria tersebut berinisial EM (36) dan RM (45).
EM sendiri merupakan warga Surabaya dan RM warga Denpasar, Bali.
Keduanya diupah Rp120 juta untuk mengirim 6,2 kilogram sabu dan 9.940 butir pil ekstasi pesanan seseorang di Bali.
Namun, belum sampai mengirim, keduanya sudah diringkus Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
EM dan RM tertangkap setelah dua hari menginap di hotel itu.
Keduanya check-out dari hotel dan saat berjalan menuju parkiran mobil, mereka dicegat polisi.
Polisi meminta keduanya mengangkat tangan ke atas.
Keduanya sempat mengoceh tidak salah namun akhirnya diam setelah polisi membuka koper warna biru yang dibawa.
Dalam tas koper itu ada sabu 6,2 KG serta 9.940 butir pil ekstasi.
Keduanya pun langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Nasib Ammar Zoni: Terjerat Narkoba, Digugat Cerai Irish Bella, Kini Ditinggal sang Ayah
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengungkapkan, seluruh narkoba hendak diedarkan dua tersangka ke Pulau Dewata.
"Upah mereka kirim sabu ke Bali dengan jumlah 6,2 KG dan hampir 10 ribu dijanjikan uang upah Rp 120 juta," terang Fadilah.
Hasil interogasi sudah dua kali ini EM dan RM mengantarkan sabu ke Bali.