TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berinisial RS (48) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa keponakan yang masih di bawah umur.
Pelaku merupakan seorang pedagang di Kecamatan Purwoharjo.
Kasus rudapaksa terjadi pada Jumat (19/1/2024) dengan modus mengelabui korban.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan menyatakan pelaku memanggil korban dan berjanji memberinya sejumlah uang.
Saat kejadian, pelaku memanggil korban dan mengajaknya pergi. Ternyata, korban diajak ke sebuah rumah kosong. Karena merasa kenal sebagai keponakan, korban pun menurut.
Menurut Budi, tersangka membekap mulut korban di rumah kosong itu. Ia lantas memerkosa bocah tersebut.
Setelahnya, tersangka memberi uang Rp 40 ribu kepada korban. Ia mengancam dan mewanti-wanti agar perlakuan bejat sang paman tak diceritakan kepada siapapun.
Korban yang trauma dan merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan," tambahnya.
Polisi juga telah meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti. Pemeriksaan visum juga telah dijalankan kepada korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku selama ini hidup sendiri, ditinggal istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Itu menjadi alasan tersangka berbuat bejat.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Surabaya Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Korban juga Dicabuli Dua Pamannya
Pelaku Pelecehan Anak di Surabaya
Rizky adalah laki-laki berperawakan tinggi, besar, dan lengannya lumayan kekar. Usianya sudah menginjak 21 tahun.
Namun, anehnya dia tidak tertarik ke perempuan dewasa, melainkan malah menyukai anak-anak.
Anak usia 4 tahun tinggal di lingkungan kosnya menjadi 'diembat'. Bagian vital tubuh korban dilecehkan menggunakan sumpit dan boneka barbie hingga mengalami pendarahan.