News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curi Mobil, Dua Polisi di Lampung Dituntut 1,5 Tahun dan 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Oknum polisi di Polda Lampung yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono dituntut 1,5 tahun dan 1 tahun dan 10 Bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Oknum polisi di Polda Lampung yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono dituntut 1,5 tahun dan 1 tahun dan 10 Bulan penjara.

Kedua oknum polisi tersebut adalah pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari menuntut kedua terdakwa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal pada dakwaan yang disangkakan.

Baca juga: Mat Tanjar Alami 6 Luka Usai 1 Menit Carok Madura 2 vs 4 Lawan Hasan, Pelaku Punya Ilmu Kebal?

JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan," 

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Chandra Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," kata JPU.

Adapun JPU Tri mengatakan hal yang hal yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa yakni lantaran perbuatan keduanya meresahkan masyarakat.

Selain itu menurut JPU, kedua terdakwa yang bekerja sebagai aparat penegak hukum tidak semestinya memberikan contoh yang buruk dengan melakukan pencurian.

Adapun hal meringankan tuntutan, lantaran JPU menilai keduanya kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Keduanya juga dinilai telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Diduga Tembak Remaja hingga Tewas, Keluarga Buat Laporan ke Propam Polda Sumut

Meski begitu, tuntutan terhadap kedua terdakwa ini terbilang ringan.

Pasalnya, Ancaman maksimal pada penerapan Pasal 363 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terlebih, kedua terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang semestinya memberantas kejahatan.

Sebagai informasi, kedua terdakwa terpaksa harus menjalani persidangan lantaran didakwa sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.

Adapun mobil milik Korban M Rizal Tengku Triawan tersebut dicuri pada 20 Agustus 2023 lalu saat sedang terparkir di di area parkir Mall Boemi Kedaton. 

Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang kedua pelaku dalam mencuri mobil tersebut adalah dengan menduplikat kunci mobil serta memasang GPS di mobil pelaku.

Penulis: Hurri Agusto

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini