News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Mutilasi Bayi di NTT

Sosok LK, Ibu Muda di NTT Tega Mutilasi Bayinya, Tak Ingin Perselingkuhannya Terbongkar

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat kepala bayi korban mutilasi ibunya ditemukan, Jumat (26/1/2024), di depan pintu rumah warga bernama Rosa Delima di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) (kiri). Ilustrasi ibu muda (kanan).

TRIBUNNEWS.com - Penemuan kepala bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/1/2024), membuat geger warga setempat.

Tak lama, pihak kepolisian mengamankan seorang ibu muda, LK (20), yang diduga ibu sekaligus pelaku pembunuhan terhadap bayi tersebut.

Kepada polisi, LK mengaku telah membunuh bayi malang tersebut karena takut tertangkap basah selingkuh.

Kapolsek Miamaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, mengungkapkan LK diketahui menjalin hubungan terlarang dengan MS.

Dari perselingkuhan itu, LK hamil dan melahirkan seorang bayi.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, LK merupakan warga di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Ia memiliki seorang anak dengan calon suaminya yang merupakan warga Desa Nimasi.

LK diketahui berhubungan jarak jauh lantaran calon suaminya kini bekerja di Pulau Flores.

Selama berjauhan dengan calon suaminya, LK tinggal di rumah kedua orang tuanya bersama sang anak.

LK diketahui berselingkuh dengan MS sejak tiga bulan ditinggal calon suami ke Pulau Flores.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terbongkar saat seorang warga Desa Nimasi, Rosa Delima Foni, menemukan kepala bayi pada Jumat pukul 06.00 WITA.

Baca juga: Sadis, Ibu di TTU Bunuh dan Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkannya, Berawal dari Penemuan Kepala Bayi

Hal ini bermula saat Rosa mencium aroma tak sedap.

Ia kemudian mencoba menelusuri aroma tersebut dan menemukan kepala bayi di depan pintu dapur rumahnya.

Setelahnya, anggota Polsek Miomaffo Timur menerima informasi mengenai temuan kepala bayi itu.

Tak butuh waktu lama, anggota Polsek kemudian mengamankan LK untuk dimintai pemeriksaan.

LK diketahui sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah tahan tadi pagi," kata Ipda Muhammad Aris Salama, Sabtu (27/1/2024).

Atas perbuatannya, LK dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2016 Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP.

Kronologi LK Bunuh Bayinya

Sebelumnya, LK sempat menyembunyikan kehamilannya dengan MS karena tak ingin perselingkuhannya terbongkar.

Namun, kehamilannya kemudian diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas medis terdekat.

Pada Selasa (21/4/2024) lalu, LK merasakan sakit pada perutnya.

Ia kemudian pergi ke dalam kamar untuk melakukan persalinan seorang diri.

LK langsung membekap mulut bayi malang tersebut sesaat setelah keluar.

Baca juga: Ibu Muda di Timor Tengah Utara Diduga Bunuh, Memutilasi Lalu Membuang Bayi yang Baru Dilahirkannya

Tak hanya itu, LK juga diduga memutilasi si bayi di kamarnya.

"Jadi dia bekap mulut, baru dia mutilasi (bayi)," ungkap Ipda Muhammad Aris Salama, Sabtu.

Lebih lanjut, Aris mengatakan LK lantas membungkus bayinya menggunakan kantong plastik hitam.

Baru keesokan paginya LK membuang jasad bayinya itu.

"Dia kasih masuk di kantong plastik, besok pagi baru dia buang," sambung Aris.

Setelah beberapa hari, diduga kepala bayi dibawa oleh seekor anjing ke rumah saksi Rosa Delima.

Hingga akhirnya, kasus pembunuhan terungkap dan LK diamankan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pembunuhan Bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Polsek Miomaffo Timur Terapkan Pasal Berlapis

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini