News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di Semarang Kirim 400 Orderan Fiktif dan Jasa Sedot WC ke Mantannya 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, memperlihatkan barang bukti dari kasus orderan fiktif pada saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1). Demi melampiaskan rasa sakit hatinya, NMS warga Gayamsari Semarang meneror mantan pacar dengan orderan fiktif mulai dari barang hingga jasa sedot WC.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Demi melampiaskan rasa sakit hatinya, NMS warga Gayamsari Semarang meneror mantan pacar dengan orderan fiktif. 

Sang mantan pacar, Syahrul Maulana (23) warga Kendayaan, Cepiring, Kendal kebingungan dan resah mendapat kiriman 400 barang sejak bulan September.

Mulai dari motor, barang elektronik, mebel, hingga jasa sedot WC.

Syahrul Maulana pun melapor ke polisi hingga terungkap pelakunya NMS.

Berikit kisah selengkapnya yang dirangkum Tribunnews.com: 

 

Motif Sakit Hati

Merasa sakit hati karena diputus cinta, NMS melampiaskannya dengan memberikan orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya, Syahrul Maulana. 

Ada ratusan barang yang dikirim ke rumah maupun tempat kerja sang mantan, mulai dari barang hingga jasa sedot WC.

Di hadapan wartawan saat press realese di Mapolres Kendal, Senin (29/1) NMS mengaku nekat melakukan itu karena diputus cintanya oleh Syahrul Maulana (23).

Selain batal nikah ia juga kesal karena sang mantan telah merenggut keperawanannya.

“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya tetap diminta untuk melayaninya. Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken Mayang Sari.

Baca juga: Seorang Salesman Gelapkan Uang Perusahaan Roti Rp 190 Juta, Modus Pelaku Buat Orderan Fiktif

Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat ulah yang dilakukannya.

Ia menyadari perbuatannya telah meresahkan banyak orang.

“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya wanita kelahiran Banyumas, 07 Januari 2002 itu.

Ia menambahkan, ide membuat orderan fiktif muncul dari dirinya sendiri. 

Hubungan yang telah dirajutnya tiga tahun kandas tanpa alasan yang jelas.

Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan, kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa dan rencananya Oktober 2023 lalu akan menikah namun gagal.

Kronologi

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.54 WIB.

Pelapor mendapat kiriman barang yang pelapor tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP.

Jenis barang yang dipesan/order bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental.

Barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat pelapor

Dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024

Total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.

Baca juga: Cerita Penjual Mie Ayam Tertipu Orderan Fiktif 10 Porsi dan Pulsa Rp 400 Ribu, Pelaku Ngaku Dokter

Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor yang ada di Ds. Karangayu Kec. Cepiring Kab. Kendal.

Juga di Kantor kerja Pelapor di Jl. Raya Pantura Ikut Ds. Jambearum Kec. Patebon Kab. Kendal dan membuat kegaduhan dan Viral di media sosial.

Pelapor merasa di rugikan atas data diri pelapor yang di pakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.

“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provider.

Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tiap Hari Rumah Syahrul di Kendal Dihujani Kiriman Barang hingga Jasa Sedot WC, Cewek Ini Pelakunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini