"Berupa sepeda motor honda Vario dengan nomor polisi AD-3679-ASF dan ponsel merek Infinix," tambahnya.
Polisi Olah TKP dan Periksa Saksi
Polisi telah melakukan penyelidikan awal terkait kasus dugaan pembiusan terhadap driver ojek online (ojol) asal Wonogiri, Riski (20) di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kejadian kasus tersebut terjadi saat 22 Januari 2024.
Tepatnya di Jalan By Pass Kaliwungu 2/3, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Solo yang Dibius Ternyata Dititipi Pistol Penumpangnya, Ngaku Sebagai Aparat
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi mengatakan pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Pemeriksaan saksi-saksi hingga melakukan pengecekan dari titik awal sampai TKP.
"Modus operandi pelaku diduga mengambil barang-barang milik korban dengan cara membuat korban tidak sadarkan diri," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Minum Jamu Bius, Driver Ojol Wonogiri Tak Sadarkan Diri di Boyolali, Honda Vario Diembat Penumpang,