Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Napi kasus pencabulan anak di Lapas Kelas IIA Parepare berhasil ditangkap petugas setelah dua hari kabur dari penjara.
Heri dibekuk Polisi di Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (30/1/2024) pukul 23.00 Wita.
Heri sempat melarikan diri dari Lapas Parepare, Minggu (28/1/2024) pukul 19.45 Wita.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, Heri berhasil ditangkap dalam pelariannya selama dua hari.
Baca juga: Kronologi Napi Kasus Pencabulan Anak Kabur dari Lapas Parepare, Panjat Tebok dan Lewati Kawat Duri
"Sinergitas dan kolaborasi yang baik telah membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu dua hari napi yang kabur tersebut telah tertangkap kembali," ujarnya, Rabu (31/1/2024).
"Tentunya saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu tim Lapas dalam melakukan pencarian dan pengejaran terhadap napi yang kabur ini," kata Totok.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan terkait hal ini.
Penangkapan pelarian napi ini cukup rumit, karena selalu berpindah tempat.
"Atas perbuatannya, Lapas Parepare akan memberikan sanksi kepada Heri berupa tidak mendapatkan remisi," ungkap Totok.
"Kita tetap mengedepankan budaya sipakatau, yaitu sifat untuk memandang manusia seperti manusia. Dan sipakalebbi, yaitu sifat yang melarang kita melihat manusia dengan segala kekurangannya," terangnya.
Baca juga: 3 Napi Kendalikan Praktik Penipuan dari Dalam lapas, Dealer Motor Jadi Korban
Saat ini Heri ditahan di Rutan Mapolres Parepare, sebelum dikembalikan ke Lapas Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di Lapas Kelas IIA Parepare ia akan ditempatkan di sel isolasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Napi Cabul Ditangkap Usai Kabur dari Lapas Parepare Tak Dapat Remisi