Sementara itu, Danacita memiliki visi, meningkatkan inklusi keuangan dan potensi berpenghasilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak muda dan pelajar.
Untuk misinya, Danacita ingin memperluas akses pendidikan dan pelatihan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan menjembatani kesenjangan ekonomi untuk meraih pendidikan lanjut.
Sejak didirikan pada 2018, Danacita sudah menyalurkan pinjaman ke 27.440 pengguna dengan total pendanaan sebesar Rp 375,9 miliar.
Sudah Terdaftar di OJK
Danacita sendiri telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, Danacita sudah terdaftar sebagi salah satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending.
Mahendra menuturkan, Danacita telah melakukan skema kerja sama dengan beberapa kampus dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT.
"Ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait."
"Dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari OJK."
"Setahu kami bahwa perusahaan ini memiliki kerjasama serupa di beberapa universitas lain," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Kerja sama dengan ITB
Baca juga: Polemik UKT ITB, Danacita Tolak Disebut sebagai Pinjol
Satu di antara universitas yang bekerja sama dengan Danacita adalah ITB.
Setelah skema pembayaran UKT dengan pinjol di ITB viral, OJK langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak Danacita.
"Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, dilansir Wartakotalive.com.
Aman menjelaskan, kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," ungkapnya.