Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawati sebuah toko handphone di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Putri (21) menjadi korban penganiayaan pada Minggu (28/1/2024).
Pelaku penganiayaan yang bernama Andy (44) diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada, Rabu (31/1/2024).
Korban sedang dalam kondisi hamil muda saat dianiaya dan sempat mengalami pendarahan.
Akibat penganiaan tersebut korban harus dirawat intensif di RS Leona Kupang.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku nongkrong di toko tersebut, namun tidak pernah berinteraksi dengan para karyawan.
Selain nongkrong di TKP, pelaku juga sering melakukan pengecasan handphone miliknya di toko tersebut.
Namun pria tersebut katanya tidak pernah ditegur oleh para karyawan maupun manager toko karena takut dengan pria itu.
"Kami ingin tegur dia, tapi takut dia buat keributan di tempat kerja kami," kata Putri saat ditemui dikediaman kuasa hukumnya yang beralamat di Kelurahan Merdeka, Kota Kupang, Rabu 31 Januari 2024.
Ia mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 28 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 wita.
Kejadian itu, kata korban berawal saat pelaku datang langsung meminta alat cas handphone milik korban secara kasar.
Korban pun langsung menarik alat cas handphone miliknya dan menyuruh pelaku untuk menggunakan alat cas lain karena merk handphone tidak sama.
Baca juga: Tampang 2 Cewek Pelaku Penganiayaan Mahasiswi, Kini Ditahan di Polsek Baturaja Timur
Tidak terima, pelaku lalu melontarkan kata kasar ke korban,
"Lu (Kamu) janga terlalu e, nanti beta (Saya) pukul Lu disini," kata korban melanjutkan percakapan pelaku saat kejadian.