TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap AWEW terdakwa kasus kebakaran padang sabana kawasan Gunung Bromo.
Selain vonis 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa AWEW juga dijatuhi denda sebesar Rp 3 miliar.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda pada Rabu (31/1/2024) kemarin.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai AWEW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata I Made.
Mendengar vonis tersebut, AWEW hanya tertunduk lesu.
Sementara itu penasehat hukum AWEW, Hasmoko menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.
Baca juga: Update Kebakaran Bromo Karena Flare Prewedding: Berkas Dikirim ke Kejaksaan, Ada Tersangka Baru?
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum I Made Deady. Pihaknya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.
"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," tukas Deady.
Vonis itu mendapatkan tanggapan dari Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.
Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa.
Namun proses hukum harus tetap dihormati.
"Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," jelas Sunaryono.
Diberitakan sebelumnya, AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kasus Kebakaran Padang Sabana Gunung Bromo, AWEW Divonis 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp 3 Miliar,