Laporan Wartawan Tribun Medan Alfiansyah
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pria berinisial S (47) warga Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatra Utara diamankan polisi karena tega rudapaksa anak tiri.
Akibat aksi pelaku, korban kini berbadan dua.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, aksi terungkap saat korban memberitahu soal kasus rudapaksa tersebut kepada ibunya.
"Korban melaporkan perbuatan tidak terpuji yang dialaminya kepada ibunya," kata Janton kepada Tribun-medan, Selasa (6/2/2024).
Usai mengetahui pelaku merupakan ayah tiri korban, ibunya ini pun langsung melaporkan suami itu ke kantor polisi.
"Pelaku ini adalah ayah tiri korban," sebutnya.
Baca juga: Empat Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Tiri di Kabupaten Kupang Ditangkap
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban petugas pun langsung meringkus pelaku, pada Jumat (2/2/2024) kemarin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah lebih dari sekali melakukan perbuatan bejatnya itu kepada putri tirinya.
"Pelaku ini sudah tiga kali merudapaksa korban," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mendapatkan laporan itu juga, ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan.
Dari keterangan medis didapati bahwa, korban dalam keadaan sedan hamil.
"Korban hamil lima bulan," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang
"Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," pungkasnya. (Cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Sudah Beraksi Tiga Kali