TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang instruktur gym di Lampung, berinisial H (30), ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.
Ia menjadi tersangka rudapaksa dan pemerasan terhadap seorang wanita aparatur sipil negara (ASN) berusia 38 tahun di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung, Selasa (10/12/2024).
Informasi yang dihimpun, H mengancam korban menggunakan pisau untuk memaksa korban ke sebuah pusat kebugaran sebelum membawanya ke rumah kontrakan.
Tersangka H juga merekam video saat dirinya melakukan rudapaksa kepada korban.
Tujuannya untuk menakuti dan mengintimidasi korban agar menyerahkan uang.
Baca juga: Kronologi Siswi Kelas 6 SD di Rembang Jadi Korban Perundungan dan Rudapaksa
Korban akhirnya menuruti pelaku lalu menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya, dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 10 juta yang digunakan untuk membayar cicilan di marketplace.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan, pelaku mengambil uang wanita PNS tersebut untuk pacaran dengan wanita lain.
Setelah ditangkap, H diancam dengan pasal berlapis yang dapat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksa, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Diketahui korban, seorang janda berusia 38 tahun telah mengenal H selama dua tahun.
H diketahui merupakan duda dan merupakan residivis 2 kasus begal pada tahun 2014 dan 2015.