News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN di Lampung Jadi Korban Rudapaksa dan Diperas Instruktur Gym , Pelaku Residivis Kasus Pembegalan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol - Seorang instruktur gym di Lampung, berinisial H (30), ditangkap aparat  Polresta Bandar Lampung karena diduga rudapaksa dan memeras wanita seorang ASN di rumah kontrakan, , Selasa (10/12/2024) silam.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang instruktur gym di Lampung, berinisial H (30), ditangkap aparat  Polresta Bandar Lampung.

Ia menjadi tersangka rudapaksa dan pemerasan terhadap seorang wanita aparatur sipil negara (ASN) berusia 38 tahun di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung, Selasa (10/12/2024).

Informasi yang dihimpun,  H mengancam korban menggunakan pisau untuk memaksa korban ke sebuah pusat kebugaran sebelum membawanya ke rumah kontrakan.

Tersangka  H juga merekam video saat dirinya melakukan rudapaksa kepada korban.

Tujuannya untuk menakuti dan mengintimidasi korban agar menyerahkan uang.

Baca juga: Kronologi Siswi Kelas 6 SD di Rembang Jadi Korban Perundungan dan Rudapaksa

Korban akhirnya menuruti pelaku lalu menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya, dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 10 juta yang digunakan untuk membayar cicilan di marketplace.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan, pelaku mengambil uang wanita PNS tersebut untuk pacaran dengan wanita lain.

Setelah ditangkap, H diancam dengan pasal berlapis yang dapat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.

 

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksa, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Diketahui korban, seorang janda berusia 38 tahun telah mengenal H selama dua tahun.

H diketahui merupakan duda dan  merupakan residivis 2  kasus begal pada tahun 2014 dan 2015.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini