TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - ZR (15) terdakwa kasus bocah SMP meninggal saat latihan silat di Klaten, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten.
Vonis bebas dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 29 Januari 2024 lalu.
Seperti yang disampaikan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.
"Sudah (disidangkan), diputus minggu lalu," ujar Rudi kepada TribunSolo.com, Rabu (6/2/2024).
Majelis Hakim PN Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada ZR (15).
Terdakwa, untuk diketahui, saat itu menjadi pelatih latihan silat sosok korban berinisial AP.
AP berasal Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten
ZR diduga memukul dada korban saat latihan di depan masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 29 Mei 2023 lalu
Baca juga: Siswa SMP di Klaten Meninggal saat Latihan Silat, Kegiatan Silat di Wilayah Tersebut Dihentikan
Dia sendiri awalnya didakwa dengan primer pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider pasal 40 ayat 2 Jo 76c.
Subsider pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang perlindungan anak,
Namun, ia diputuskan bebas dalam pengadilan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana surat dakwaan jaksa," jelasnya.
Siswa SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat, Polisi Tetapkan Pelatih Silat Sebagai Tersangka
Diduga ada tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang bocah SMP asal Klaten, Jawa Tengah berinisial AP (14) meninggal dunia saat mengikuti latihan silat.
Korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit PKU Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/5/2023) malam.