News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pembunuhan 1 Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati meski Masih di Bawah Umur

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh WL (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Rabu (7/2/2024).

Polisi menegaskan, tersangka JND yang masih duduk di bangku SMK tetap terancam hukuman maksimal meski masih di bawah umur.

Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, hal ini sesuai dengan aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.

Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.

Kendati demikian, JND tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan, bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.

Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.

Dian mengatakan, ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka JND dalan rekonstruksi yang digelar pada Rabu.

Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan rudapaksa, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.

Baca juga: Sungguh Keji JND, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim: Perkosa 2 Jasad Korbannya

Berikut adalah kronologinya:

Kejadian bermula pada Selasa (6/2/2024) dini hari, sebelum melakukan aksinya, JND sempat minum minuman keras bersama temannya, tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Kemudian, JND sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil parang kemudian menuju ke rumah korban.

JND yang juga tetangga korban tersebut, dengan sengaja memadamkan listrik di rumah korban.

"Listrik dimatikan melalui meteran, lalu ia masuk sambil membawa parang," menurut informasi dari kepolisian yang tengah memeriksa secara intensif JND di Polres PPU.

Pada saat itu hanya ada ibu SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sementara korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

JND lantas masuk ke sebuah kamar yang di dalamnya ada SW dan dua anaknya, VD dan SAD.

Pelaku dengan membabi buta menghabisi nyawa ibu dan dua anak tersebut.

Terakhir, JND menuju kamar RJS yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan pelaku dan melancarkan aksi kejinya.

“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Tak berakhir di situ, setelah semua korban dipastikan meninggal dunia, tersangka lalu merudapaksa ibu SW dan anak pertama RJ.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.

Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.

Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Awalnya, JND dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga terus dilakukan.

Seiring keluarnya hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan JND tidak masuk akal, maka ditetapkan bahwa ia adalah tersangka tunggal kasus ini.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunKaltim.co, Nita Rahayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini