News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Begal yang Tewaskan Anak TNI di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis: Pelaku Terancam Hukuman Mati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) begal yang menewaskan mahasiswi Unsri diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (7/2/2024)

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Herli Diansyah dan Nopriandi begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dijerat dengan berlapis.

Polisi menjerat keduanya menggunakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Keduanya juga dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal, Korban Alami Luka Tusuk di Punggung, 2 Pelaku Ditangkap

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar, Kamis (8/2/2024).

Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.

Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Nanti akan digandeng dengan ayat 4-nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.

Anwar menambahkan terkait kepemilikan senjata api tersangka juga akan diancam pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.

Korban Anak TNI

Peran dua begal saat menghabisi mahasiswi Unsri Nazwa Keyza Safira. Herli Diansyah ternyata pelaku yang menusuk korban hingga meninggal dunia.

Korban merupakan anak seorang anggota TNI di Lahat tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di punggungnya.

Dara asal Lahat tersebut, dibegal oleh dua pelaku saat tengah nongkrong bersama teman prianya bernama Aldo di Tanjung Senai.

Baca juga: Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal, Sang Ayah Ungkap Percakapan Video Call Terakhir, Dia Tampak Sedih

Namun saat tengah nongkrong itu, mereka didatangi oleh kedua pelaku yakni Herli Diansyah dan Nopriandi.

Nopriandi langsung menodongkan senpi ke arah korban, kemudian hendak merampas motor korban.

Namun kedua korban sempat mempertahankan sepeda motor mereka.

Tapi pelaku lainnya yakni Herli langsung menusuk Nazwa.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, Herli membuang pisau setelah menusuk korban.

"Pisaunya masih dalam pencarian kami," ujar Ilham saat rilis di Polda Sumsel, Kamis (8/2/2024).

Sedangkan barang bukti yang sudah berhasil ditemukan yakni senjata api rakitan dan sarung pisau.

Baca juga: Anak Babinsa Mahasiswi Unsri Tewas Ditusuk Begal: Modus Pelaku Pura-pura Tanya Tempat Mancing

Ilham juga menerangkan bahwa pelaku merupakan residivis kepemilikan senjata api dan narkoba. Keduanya saling kenal saat menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.

"Mereka saling kenal di lapas Muara Enim. Yang Herli residivis tiga kali dan tersangka Nopriandi residivis dua kali kasus senjata api," katanya.

Kedua senjata tersebut adalah milik Nopriandi yang berperan sebagai orang yang merebut motor korban dan menodongkan senpi ke arah kedua korban. Dia juga yang memukul korban Aldo.

"Senpi dan pisau milik saya. Senpi itu dibeli seharga Rp 300 ribu dan selalu saya bawa kemana-mana," kata Nopriandi.

Lanjut dia, setelah tersangka Herli menusuk korban Nazwa yang juga melakukan perlawanan pisau tersebut di buang di sekitar lokasi.

"Pisaunya saya buang di Tanjung Senai itulah pak," katanya.

Baca juga: Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan

Sepanjang rilis yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel kedua pelaku hanya bisa menundukkan kepala saja.

Saat menuju gedung Presisi Polda Sumsel, keduanya dibawa petugas dari ruang tahanan menuju gedung dengan mobil Avanza warna abu-abu gelap.

Aksi Sudah Direncanakan

Aksi begal yang dilakukan dua pelaku ini ternyata sudah direncanakan.

Keduanya sudah sepakat untuk melakukan begal setelah keluar dari penjara.

"Mereka sudah berencana melakukan begal begitu keluar dari tahanan," kata Nopriandi.

Namun ia mengaku hanya spontan saat melintas di Tanjung Senai dan kebetulan bertemu kedua korban.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Begal Pembunuh Anak TNI di Indralaya Terancam Hukuman Mati, 2 Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini