TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dua remaja berinisial IL (16) dan AN (15) asal Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten diduga mencabuli seorang siswi SMP berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan kali pertama dilakukan oleh tersangka IL pada 24 Oktober 2023 di kediamannya.
"Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko kepada wartawan melalui keterangannya. Jumat (8/2/2024).
Dengan rayuan IL, korban lalu menuruti ajakan pelaku dan perbuatan layaknya suami istri dilakukan sebanyak dua kali.
Berjalannya waktu, IL secara tiba-tiba menjauhi korban yang menyebabkan korban butuh sosok yang dapat menghibur dan mendengarkan ceritanya.
Di saat korban merasa sendiri dan kecewa, tersangka AN kemudian mendekati korban.
AN kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Bendungan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Baca juga: Polres Flores Timur Tangani Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Dilakukan Sejak Tahun 2020
Korban pun menuruti ajakan AN dan kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan.
Merasa sudah dijahati, korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
"Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orangtua korban tidak terima kemudian menyerahkan kedua tersangka," kata dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 3,6 tahun penjara," tandas Candra. (Tribun Batam/Abdul Rosid)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Remaja di Serang Banten Cabuli Siswi SMP, Terbongkar Usai Korban Bercerita ke Orangtuanya