TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka begal di Tanjung Senai, Ogan Ilir, Sumatra Selatan ditangkap tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kedua tersangka yang bernama Herli Diansyah dan Nopriandi merupakan residivis dan saling kenal saat berada di lapas.
Aksi begal yang mereka lakukan pada Jumat (2/2/2024), mengakibatkan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang tewas.
Korban yang bernama Nazwa Keyza Safira (19) merupakan anak Sertu Nasir seorang anggota TNI yang bertugas di Koramil Kota Lahat.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Selain menewaskan seorang mahasiswi, aksi begal juga mengakibatkan seorang pria mengalami luka-luka.
Herli Diansyah dan Nopriandi dapat dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia."
"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," ungkapnya, Kamis (8/2/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Kemudian pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Kedua tersangka sama-sama keluar penjara tahun 2022 dan telah merencanakan kasus begal saat berada di lapas.
Baca juga: Sosok Dua Pelaku Begal di Sumsel, Saling Kenal di Lapas, Mahasiswi yang Sempat Melawan Dibunuh
Tersangka Herli Diansyah sempat terjerat kasus narkoba, sementara Nopriandi kasus kepemilikan senjata api.
Kombes Pol M Anwar menjelaskan, tersangka memilih korban secara acak dan kasus begal dilakukan secara spontan.
Saat kejadian, korban Nazwa sedang bersama teman prianya yang bernama Aldo.