News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Syarif Kamaruzaman Dilantik Sebagai Pj Bupati Kubu Raya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Kalbar, Harisson hari ini, Senin (19/2/2024) akan melantik Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hari ini Senin (19/2/2024), Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan memiliki bupati baru.

Pj Gubernur Kalbar, Harisson hari ini akan melantik Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman memastikan dalam menjalankan roda pemerintahan dirinya akan berpedoman penuh terhadap arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya pengentasan stunting, pengendalian inflasi dan penurunan kemiskinan ekstrem.

"Lalu arahan Presiden lainnya yakni pemberian izin investasi yang tidak berbelit-belit dan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri," ujar Syarif Kamaruzaman, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Daftar 14 UMK Kalbar 2024, Ketapang Tertinggi, Kubu Raya dan Sekadau di Bawah UMP

Dia menambahkan arahan Jokowi selanjutnya yakni pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mulai mendesain kotanya dengan baik terutama dengan manfaatkan berbagai potensi yang dimiliki diwilayah masing-masing.

Kemudian pemerintah daerah juga diminta menjaga stabilitas politik dan keamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan menjamin kebebasan beragama.

Meskipun pemilu telah selesai namun keguyuban ditengah masyarakat harus tetap dihaga.

"Ini namanya saja pesta jadi ketika sudah selesai masyarakat jangan sampai pecah, ini tugas kita menciptakan situasi yang guyub dan sejuk jangan sampai ada dendam diantara kita karena beda pilihan," ungkapnya.

Dijelaskan Syarif Kamaruzaman amanah sebagai Pj Bupati tersebut untuk mengisi masa transisi berakhirnya jabatan masa bupati dan wakil bupati saat ini hingga menuju proses pilkada mendatang.

Pj Bupati menurutnya pun memiliki kewenangan yang terbatas sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pj ini kewenangannya juga terbatas misalnya tidak boleh merubah dokumen perencanaan lalu mutasi pegawai dan pejabat. Namun untuk hal tersebut diperbolehkan asal mendapatkan izin dari Mendagri," jelasnya.

Baca juga: Kades-Sekdes di Kubu Raya Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Dipakai Main Judi Slot, Terungkap Modusnya

Syarif Kamaruzaman pun memberikan ucapan terimakasih kepada Penjabat Gubernur Provinsi Kalbar Harisson yang telah mengusulkan dirinya sebagai Pj Bupati Kubu Raya.

Seperti diketahui nama Syarif Kamaruzaman masuk menjadi salah satu di antara tiga usulan dari Pemprov Kalbar.

"Tentu dengan berbagai pertimbangan dari Bapak Gubernur untuk memberikan perhatian kepada kita sehingga kita bisa diusulkan," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini