News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Rektor Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI, Jaksa Ajukan Kasasi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU

Pula, kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022/2023 dengan jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691.

Ini termasuk di dalamnya 347 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total pungutan Rp 4.002.452.100.

Tim JPU juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Prof. Antara tidak berdiri sendiri, melainkan bersama terdakwa Putra Sastra, terdakwa Budiartawan, serta terdakwa Yusnantara.

Juga bersama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) (mantan rektor) (2018-2020) dan  Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. (2022/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini

dan

Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU: Kami Nyatakan Kasasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini