Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan akhirnya menangkap 3 orang yang diduga pelaku mengebom rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial MA (29), warga Dusun Gubuk, Desa Teja Barat, Pamekasan, MS (39) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Pamekasan dan AR (30) warga Dusun Kereng, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, pertama Polres Pamekasan menangkap MA pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
MA mengaku menyuruh MS untuk meledakkan rumah Kusyairi memakai bon bondet atau bom ikan.
Atas perintah MA, MS meletakkan bom bondet itu di rumah Kusyairi.
Baca juga: Fakta Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bom Ikan, Anak Nyaris Jadi Korban
Setelah melakukan aksinya, MS mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu dari MA.
"Masih ada satu lagi tersangka yang kita cari dan kita kembangkan terkait kejadian tersebut," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di aual Joglo Polres Pamekasan, Jumat (23/2/2024).
Pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Satreskrim Polres Pamekasan bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jatim juga mengamankan tersangka AR di rumahnya yang berperan sebagai pembuat bom bondet.
Di dalam rumah AR, ditemukan sisa bubuk mesiu yang yang diduga telah dipakai sebagai bahan peledak untuk di bom ke rumah Kusyairi.
Tersangka utama MA mengebom rumah Kusyairi karena sakit hati dan dendam pada anaknya yang bernama Fery.
Dendam itu dipicu karena MA pernah tertangkap polisi masalah narkoba.
Diduga ery yang memberikan informasi tersebut kepada polisi.
Saat ini, perkara pengembonan di rumah Ketua KPPS tersebut menjadi atensi Polda Jatim.
Sedangkan 3 tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polda Jatim utuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut diambil alih Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim," tutupnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terungkap Motif Pelaku Pemboman di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Dendam ke Anak Korban