TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Mereka adalah CL, yang terlibat kasus perlindungan anak, EG kasus pencurian, dan AJ kasus pembunuhan.
Baca juga: Sosok Agun Saufi, Napi yang Sembunyi 2 Minggu di Plafon, Hanya Berbekal Air, Turun karena Cuaca
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 bulan.
Kalapas Radi Setiawan melalui Kasibinadik Maidy Ferdy mengatakann Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat.
"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelas Maidy Ferdy, Kamis (22/2/2024).
Setiawan menambahkan, sebelum dibebaskan, dilakukan pembinaan kepada WBP yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
"WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk Pembinaan dan Pengawasan selanjutnya," jelasnya. (Ren)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Lapas Manado Bebaskan Tiga Tahanan Kasus Pembunuhan, Pencurian dan Perlindungan Anak