TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang pria memukul wanita hingga korban terjungkal.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh RES (29) di Jl Swada, Kelurahan Setiamanah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Kini, RES pun telah ditangkap polisi dan menjadi tersangka karena memukul pacarnya, RY (29).
Mengutip TribunJabar.id, RES juga telah mengakui perbuatannya memukul RY hingga korban terjungkal.
Pemukulan tersebut terjadi pada 19 Februari 2024 dan terekam kamera CCTV.
Saat dihadirkan di konferensi pers di Polres Cimahi, RES mengakui perbuatannya.
Ia tega menganiaya pacarnya karena cemburu.
"Saya khilaf (memukul pacar) karena saya cemburu dan sekarang saya menyesal," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Ia juga menceritakan, sebenarnya akan menikahi korban.
Namun, karena perbuatannya ini, ia pun kini gagal menikah.
"Iya sebelumnya saya sudah ada niat nikah sama dia (korban)," kata RES.
Baca juga: Motif Pria di Cimahi Aniaya Pacar, Emosi Dengar Korban Temui Mantan Suami, Terancam 5 Tahun Penjara
Ia juga mengaku telah dua kali melakukan penganiayaan selama satu tahun menjalin hubungan dengan korban.
"Sebelumnya sudah pernah (menganiaya RY). Sudah 2 kali sama yang sekarang," ucapnya.
Sementara Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan, pelaku memiliki sifat yang tempramental.
"Dari hasil pemeriksaan, betul korban kerap mengalami penganiayaan dari tersangka," kata Donny.
Cemburu ke Korban
Kompol Donny juga membenarkan motif penganiayaan karena pelaku cemburu.
Pelaku cemburu terhadap korban saat tahu korban menemui anak kandung yang tinggal bersama mantan suaminya.
"Korban merupakan pacarnya, jadi terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban itu karena dia cemburu," ujarnya.
Karena hal tersebut, keduanya pun terlibat cekcok hingga berakhir penganiayaan.
"Jadi pelaku ini memukul korban ke arah mulut dengan menggunakan tangan, sehingga korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Donny.
Korban pun langsung melapor dan pihak Polsek Cimahi melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pada 24 Februari 2024, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," ucapnya.
Kini, RES terancam lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujar Donny.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang Pelaku yang Viral Bogem Pacar hingga Terjungkal di Cimahi, Ngaku Emosi karena Cemburu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Hilman Kamaludin)