TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20)? Kini dua pelakunya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (29/2/2024).
Dua terdakwa kasus mutilasi, Waliyin (29) dan Ridduan (38) kini divonis mati.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Cahyono dalam putusannya.
Keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa UMY.
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono.
Selain itu Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak bagi keduanya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Ketua Majelis Hakim Cahyono juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman terhadap keduanya.
Yakni kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Disebut sedang Teliti soal LGBT, Kampus: Mungkin Masuk ke Kelompok Itu
"Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.
Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa mutilasi itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU.