TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Baca juga: Pledoi Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Saya Dibuang Polri
Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada hal yang meringankan
Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.
Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba, yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.
"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan.
Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.
Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.
"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.
Baca juga: Mata Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Berkaca-kaca Usai Dituntut Hukuman Mati
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.
AKP Andri ajukan banding
Terkait putusan tersebut, AKP Andri Gustami akan mengajukan banding.