Laporan Wartawan Tribun Jateng Tito Isna Utama
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Dua pria lanjut usia berinisial M (70) dan W (69), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jateng ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan.
Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial DA (13), diduga sudah hamil 7 bulan.
Pencabulan ini terungkap ketika korban, yang merupakan tetangga kedua pelaku, dirayu dengan iming-iming uang jajan.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Jepara Dicabuli hingga Hamil dan Melahirkan Sendiri di Belakang Rumah
Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.
Ia memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.
Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka baju.
Pelaku W, di sisi lain, melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.
Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.
Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.
Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan W mengakui memberikan uang Rp500 ribu untuk korban memperbaiki motor.
Meskipun kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya, sementara M mengatakan, melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.