News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampang 2 Kakek di Jepara Cabuli ABG hingga Korban Hamil 7 Bulan, Pelaku Beri Uang Rp500 Ribu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan - Dua pria lanjut usia berinisial M (70) dan W (69), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jateng ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan. Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial DA (13), diduga sudah hamil 7 bulan

Laporan Wartawan Tribun Jateng Tito Isna Utama

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Dua pria lanjut usia berinisial M (70) dan W (69), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jateng ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan.

Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial DA (13), diduga sudah hamil 7 bulan.

Pencabulan ini terungkap ketika korban, yang merupakan tetangga kedua pelaku, dirayu dengan iming-iming uang jajan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Jepara Dicabuli hingga Hamil dan Melahirkan Sendiri di Belakang Rumah

Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.

Ia memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.

Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka baju.

 Pelaku W, di sisi lain, melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.

Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.

Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.

Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan W mengakui memberikan uang Rp500 ribu untuk korban memperbaiki motor.

Meskipun kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.

Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya, sementara M mengatakan, melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat bertanya kepada kedua pelaku ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jepara. (Tito Isna)

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini