TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Dua orang lansia warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, M (70 tahun) dan W (69 tahun) diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya DA (13 tahun) kini tengah hamil 7 bulan akibat aksi bejat kedua pelaku.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.
Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.
Baca juga: 3 Pelaku Rudapaksa Pelajar di Bengkulu Diringkus, Polisi Minta Pelaku Lainnya Menyerahkan Diri
Ia lalu memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.
Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka pakaiannya.
Sementara itu pelaku W melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.
Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.
Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.
Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali.
W mengakui memberikan uang Rp 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.
Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.
Baca juga: Pria 65 Tahun di Purworejo Rudapaksa Tetangga yang Mengidap Tumor, Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polah 2 Lansia di Jepara yang Cabuli Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Rayuannya Maut