News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Kakek Cabuli Bocah 13 Tahun Hingga Hamil, Modusnya Pura-pura Jenguk Nenek Korban & Beri Uang Jajan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Dua orang lansia warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, M (70 tahun) dan W (69 tahun) diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya DA (13 tahun) kini tengah hamil 7 bulan akibat aksi bejat kedua pelaku.

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Dua orang lansia warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, M (70 tahun) dan W (69 tahun) diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya DA (13 tahun) kini tengah hamil 7 bulan akibat aksi bejat kedua pelaku.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.

Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.

Baca juga: 3 Pelaku Rudapaksa Pelajar di Bengkulu Diringkus, Polisi Minta Pelaku Lainnya Menyerahkan Diri

Ia lalu memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.

Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka pakaiannya.

Sementara itu pelaku W melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.

Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.

Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.

Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali.

W mengakui memberikan uang Rp 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.

Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.

Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.

Baca juga: Pria 65 Tahun di Purworejo Rudapaksa Tetangga yang Mengidap Tumor, Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polah 2 Lansia di Jepara yang Cabuli Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Rayuannya Maut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini