S melihat Harto dari dalam rumah, sampai korban selesai mengisi pasir ke dalam karung plastik.
"Pada saat korban akan mengambil pasir kedua kalinya, sekira pukul 02.45 WIB. Pelaku diam-diam keluar rumah," jelasnya.
"Dan dari belakang, korban di dorong hingga jatuh telungkup. Lalu diduduki punggungnya, dan kepala korban dipukul berulang kali," imbuhnya.
S juga memukul menggunakan batu bata yang berbeda sebanyak 4 kali, mengenai kepala bagian belakang.
Baca juga: Satu Lagi Pelaku Pembunuhan terhadap Remaja di Medan Belawan Diringkus, Total 2 Orang Ditangkap
Korban yang tidak berdaya lalu di seret sekitar 30 meter, dimasukan ke saluran air bersama sepeda korban.
Yadex di terancam hukuman Pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Hukuman penjara (maksimal) 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PENYEBAB Kematian Kakek Petani di Karangdowo Klaten, Akibat Benda Tumpul