TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan bernama Lisa Yati (33) menyerahkan diri ke kantor polisi seusai memotong alat vital suaminya, Senin (4/3/2024).
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku langsung melarikan diri usai melancarkan aksinya dan sempat menjadi buron Polres Musi Banyuasin.
Kanit PPA Unit Reskrim Pokres Muba, Ipda Zulpikri menyatakan pelaku bersembunyi di Muara Enim.
Petugas kepolisian melakukan pendekatan ke keluarga pelaku dan memintanya untuk segera menyerahkan diri.
"Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku diserahkan oleh kakak kandung Ke Polsek Bayung Lencir."
"Selanjutnya pelaku langsung kita amankan di Polsek Bayung Lencir," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunSumsel.com.
Akibat perbuatannya, korban yang bernama Rian Hidayat (33) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Jambi.
Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bayung Lencir, Lisa mengaku kesal mendengar suaminya menikah lagi.
"Saya kesal pak dia menikah lagi," ucap Lisa.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah pisau berwarna hitam yang digunakan untuk memotong alat vital korban.
Baca juga: Istri Potong Alat Vital Suami di Musi Banyuasin, Polisi: Tanpa Tersisa
Akibat perbuatannya, Lisa dapat dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Bayung Lencir, Iptu Eko Purnomo mengatakan Lisa melakukan aksinya saat korban tidur di kamar.
Setelah polisi mendapat laporan kasus KDRT, keberadaan pelaku dicari.
Diketahui, kasus ini dilaporkan kerabat korban yang bernama Junaidi (47) ke Polsek Bayung Lencir.
"Kami mengimbau pelaku segera menyerahkan diri, bagi keluarga yang mengetahui segera melaporkan agar korban dapat di proses hukum," tuturnya.
Ia membenarkan adanya laporan kasus KDRT dengan korban bernama Rian Hidayat.
Baca juga: Motif Istri di Sumsel Potong Alat Vital Suami saat Korban Tertidur
"Jadi kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dimana, korban atas nama Rian Hidayat alat kelaminya terpotong," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan sebelum kasus KDRT terjadi.
"Sebelum tidur korban tidak ada kecurigaan dan korban memakai celana pendek saat kejadian."
"Pelaku menyingkap celana korban dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memotong menggunakan pisau yang ada di rumah tersebut," tandasnya.
Iptu Eko Purnomo menambahkan pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban yang terluka.
"Korban langsung dilarikan ke RSUD Bayung Lencir untuk dilakukan perawatan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penyesalan Lisa Setelah Potong Alat Vital Suami Karena Menikah Lagi, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Fajri Ramadhoni)