News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Disidang Hari Ini

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba, Rabu (6/3/2024) hari ini. Foto Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba, Rabu (6/3/2024) hari ini.

Sidang dengan agenda dakwaan oleh JPU dari pihak KPK itu akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIT dan terbuka untuk umum.

"Untuk berkas perkara para tersangka, sudah disiapkan seluruhnya oleh pengadilan. Dan saya sendiri akan menjadi salah satu hakim dalam sidang ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun, Selasa (5/3/2024).

Sejauh ini persiapan persidangan sudah lengkap, mulai dari berkas hingga pengamanan oleh pihak Brimob.

Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

"Untuk itu kami berharap semoga sidang bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan," tandasnya.

Terpisah, Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol Suhendro saat dikonfirmasi mengatakan permintaan pengamanan hanya pada pengamanan para saksi dan terdakwa yang menjalani sidang.

Jumlah personel disiagakan satu regu atau 10 orang.

"Kita pengamanan pada terduga tersangka maupun saksi saja," ujarnya.

Untuk diketahui, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

  1. Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba
  2. Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin
  3. Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail
  4. Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan
  5. Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim
  6. Stevi Thomas (swasta)
  7. Kristian Wuisan (swasta)

Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK

Dalam kasus ini, KPK turut mengantongi barang bukti berupa uang senilai Rp 725 juta dari operasi tangkap tangan (OTT).

Uang itu diduga merupakan sebagian dari penerimaan uang yang berjumlah Rp 2,2 miliar.

Duduk Perkara Kasus

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.

Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekira Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKING NEWS: Besok Pengadilan Negeri Ternate Sidang Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini