Laporan Wartawan Tribun Solo Mahfira Putri Maulani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Tim Sparta Polresta Surakarta menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras (miras) yang berkedok
Warung angkringan di Jalan Jalak Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Solo dijadikan lokasi penjualan minuman keras (miras).
Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras yang tersimpan di warung angkringan tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari operasi itu, tim meringkus seorang wanita penjual miras yang juga pemilik warung angkringan yakni perempuan paruh baya inisial SS (52) warga Tangen, Sragen
Di angkringan itu, didapati puluhan botol miras lokal jenis ciu.
Baca juga: 620 Botol Miras dan 240 Liter Ciu Dimusnahkan di Halaman Mapolres Wonogiri
Rinciannya, sebanyak 39 botol air mineral 600 ml berisi ciu, 8 botol air mineral 1500 ml berisi ciu dan 1 buah jerigen ukuran 20 liter berisi ciu.
"Selanjutnya barang bukti dan Penjual tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindak sesuai prosedur Tipiring," tutup Kasat Samapta.
Dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Surakarta secara rutin melaksanakan operasi pekat.
Dalam operasi ini sejumlah tindak kejahatan menjadi sasaran seperti minuman keras (miras), judi, narkoba, senjata tajam (sajam) dan prostitusi jalanan.
Polresta Surakarta akan terus melakukan Operasi Pekat Candi ini untuk menjaga ketertiban dan kenyataan masyarakat di Kota Solo . (uti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Angkringan di Solo Malah Digunakan untuk Jual Ciu, Nenek SS Digelandang Tim Sparta