TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pelaku pembuangan janin di pekarangan belakang rumah Mujianto (42) di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Pelaku ternyata anak tiri dari Mujianto, FD, berusia 21 tahun.
FD membuang janin tersebut bersama kekasihnya, perempuan berinisial DP (23) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Pasangan kekasih ini diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Reskrim Polsek Kandat terkait dugaan kasus pembuangan janin di pekarangan rumah Mujianto.
Baca juga: Risiko Ibu Hamil dengan Diabetes, Janin Terlalu Besar hingga Kematian Mendadak
Bagaimana awal mula terbongkarnya kasus pembuangan janin bayi ini?
Berikut kisahnya lengkapnya mengutip Surya.co.id.
Awalnya Mujianto menemukan gundukan tanah yang ada di pekarangan belakang rumahnya.
Padahal sebelumnya gundukan tanah itu tak ada sama sekali di lokasi.
"Penemuannya pada Selasa (5/3/2024) kemarin. Pemilik pekarangan kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan ada jasad janin," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (7/3/2024).
Saat menggali gundukan tanah, Mujianto menemukan daster berwarna ungu dan sebuah bungkusan kain berwarna putih.
Ketika dibuka, isinya adalah janin berukuran kecil yang diperkirakan berusia 4-5 bulan kandungan.
Mujianto kemudian langsung melaporkan hal ini ke perangkat desa setempat hingga dilanjutkan pada kepolisian setempat.
Petugas kemudian melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, kasus tersebut sekarang tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Malang Divonis 5 Tahun Penjara Karena Lakukan Aborsi
Pihaknya kemudian berhasil mengamankan dua tersangka sepasang kekasih berinisial FD dan DP.
"Betul sudah kami amankan. Keduanya adalah sepasang kekasih. Motif pembuangan janin karena khawatir ketahuan hamil dan belum menikah," kata AKBP Bimo, Kamis (7/3/2024).
Kronologis Kejadian
AKBP Bimo menjelaskan kronologis dikuburnya janin tersebut di pekarangan rumah Mujianto, yang juga ayah tiri dari terduga pelaku FD.
Kejadian bermula ketika DP diketahui tengah hamil pada Februari 2024.
DP kemudian memberitahukan kehamilan tersebut kepada kekasihnya, FD.
Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani memberitahukan ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan DP.
Mereka sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
"Kedua terduga pelaku ini akhirnya berniat menggugurkan kandungan," kata AKBP Bimo.
Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan senilai Rp 1,9 juta melalui toko online.
Uangnya hasil urunan, FD iuran Rp 1,5 juta dan DP membayar Rp 400 ribu.
Baca juga: Temuan Mayat Orok dengan Ari-Ari Melekat Gegerkan di Mantuil Banjarmasin
Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan kamar untuk melakukan eksekusi.
"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo.
Beberapa hari kemudian, Senin (4/3/2024), FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu.
FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.
Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya.
Saat itu ditemukan janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.
"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo.
Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo.
Sementara itu barang bukti yang diamankan, 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda.
Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berawal dari Penemuan Gundukan Tanah
Sebelumnya diberitakan Mujianto tak menyangka gundukan tanah yang ada di pekarangan belakang rumahnya ternyata berisi janin bayi.
Padahal sebelumnya gundukan tanah itu tak ada sama sekali di lokasi.
Awalnya Mujianto menemukan gundukan tanah baru di belakang rumahnya.
"Penemuannya pada Selasa (5/3/2024) kemarin. Pemilik pekarangan kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan ada jasad janin," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (7/3/2024).
Saat menggali gundukan tanah, Mujianto menemukan daster berwarna ungu dan sebuah bungkusan kain berwarna putih.
Ketika dibuka, isinya adalah janin berukuran kecil yang diperkirakan berusia 4-5 bulan kandungan.
Mujianto kemudian langsung melaporkan hal ini ke perangkat desa setempat hingga dilanjutkan pada kepolisian setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang janin bayi tersebut.
Petugas mengamankan sepasang kekasih yang diduga membuang janin bayi tersebut.
Tertangkapnya sepasang kekasih itu berawal dari penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Polsek Kandat.
"Untuk terduga pelaku sudah kami amankan kemarin, dan saat ini masih dimintai keterangan Unit PPA Satreskrim Polres Kediri," terang AKP Fauzy Pratama.
"Untuk identitas nanti kami sampaikan, mohon tunggu ya, karena masih dimintai keterangan," imbuh AKP Fauzy Pratama.
Sebagia artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pengakuan Pembuang Janin di Pekarangan Rumah Warga Kandat Kediri: Khawatir Ketahuan Hamil